Rabu, 31 Juli 2013

7 Penyakit Koperasi


Koperasi sebagai sebuah badan usaha ternyata mempunyai penyakit. Instruksi ini disampaikan Presiden SBY Pada harkopnas ke 62 di Surabaya antara lain adalah masalah manajemen, SDM, permodalan dan daya saing sebagai permasalan atau penyakit koperasi ini harus diobati .

1. KETERGANTUNGAN PADA PIHAK LUAR
kop adalah organisasi otonom, swadaya dan mandiri yg dikendalikan anggota Makanya SEHARUSNYA tdk menggantungkan PD pihak luar khususnya terhadap fasilitas Pemerintah.

2. ORIENTASI PADA PROYEK

Perencanaan yg matang dan dilaksanakan dg penuh perhitungan agar program berjalan dg efektif dan peningkatan kinerja kop akan muncul. Berbeda kegiatan yg berorientasi proyek yg saat ini dilakukan kementrian KOp dan UKM dan juga dekopin dg sumber APBN sbg banyak biaya yg dikeluarkan yg tak seimbang dg peningkatan kinerja kop.

3. ORIENTASI PD KUANTITAS KETIMBANG KUALITAS
sering kita dengar di hari kop, jumlah kop...... Modal usaha.... SHU ....... dsb, yg Dr tahun ketahun selalu meningkat. Tanpa disadari scr kualitatif meningkat tp kualitas belum diketahui scr mendasar. Sebaik ya kinerja kop diaudit oleh tim independent sbg data fisik dan angka tp juga dampak atau efek kesejahteraaan anggota masy sekelilingnya, maupun jika berdampak PD efek pembangunan nasional.

4. KOPERASI DIPAKAI  KOMODITAS POLITIK
seringkali kebijakan pengembangan kop tdk lepas Dr warna politik otoritas pemegang tampuk kekuasaan Pemerintah. Ingat periodesasi kementrian kop selama 3 periode kabinet dibawah bayang-bayang PPP tp sekarang dibawah partai Demokrat. Dan banyak tokoh-tokoh politik di TK nasional juga berangkat Dr koperasi.

5.KURANG KOORDINASI ANTAR PELAKU PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI.
sering jalan sendiri-sendiri dan banyak tumpang tindih dalam pengembangan koperasi antar Instansi Pemerintah PUSAT dan daerah. Contohlah Malaisia memeliki nasional policy on Cooperative development, disini jelas peran Pemerintah apa yg dilakukan dan peran dekopin yg seharus apa mereka lakukan.

6. TIDAK/KURANG TAAT PADA PERATURAN PERUNDANGAN

Kop yg benar selalu taat PD aturan, ini faktur penting dlm menjalankan kop. Pemerintah selaku pemegang regulasi hrs benar2 kuat dan saat ini tdk berjalan dg baik. Contoh pelaksanaan PP 9/1995 ttg pelaksanaan usha simpan pinjam yg salah satu ketentuan bahwa calon anggota harus ditetapkan menjadi anggota penuh setelah 3 bulan. Ini terbukti di lapangan bahwa banyak kop simpan pinjam tdk taat pada ketentuan shg banyak bahkan ribuan calon anggota Dr KSP tsb, ini menghindari SHU yg akan dibagikan ke anggota ( calon anggota tdk mendptkan SHU)

7. ORIENTASI CONDONG KE EKONOMI DAN KURANG KE SOSIAL